Petugas Gabungan Kecamatan Ciracas Gelar Operasi Pengendalian Kerumunan

Petugas Gabungan Kecamatan Ciracas Gelar Operasi Pengendalian Kerumunan

Jakarta, WartaKarya – Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan serta pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Timur, Minggu (2/4/2021) lalu, Kecamatan Ciracas menggelar kegiatan Operasi Pengendalian Lokasi Rawan Kerumunan di wilayah tersebut.

Kegiatan ini untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelum melakukan kegiatan, Camat Ciracas, Mamad memimpin apel terlebih dahulu di halaman Kantor Kelurahan Ciracas, yang diikuti seluruh peserta petugas gabungan berjumlah 30 personel.

Petugas gabungan terdiri Satpol PP Kelurahan se-Kecamatan Ciracas, Satpol PP Kecamatan Ciracas, Babinsa, Bimaspol, FKDM, Pengurus RW, Pengurus RT, dan tokoh masyarakat.

Selain itu dihadiri juga oleh Unsur Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (PPKUKM), Unsur Suku Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi, dan Energi (Nakertrans), Unsur Suku Dinas Perhubungan dan Unsur Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Hasil dari Operasi Pengendalian Rawan Kerumunan di lokasi Pasar Ciracas masih ditemukannya pedagang dan pembeli tidak memakai masker dengan benar,” ujar Mamad.

Ia menjelaskan, meski secara umum sudah mematuhi penggunaan masker, sejumlah pembeli dan pedagang ditemukan tidak memakai masker sesuai standar, dan ada pula yang tidak memakai masker.

“Selain itu, Kami menemukan alur masuk keluar pengunjung tidak terpisah masih menjadi satu. Kedua, tidak ada pengukuran suhu oleh petugas pasar kepada para pengunjung. Cucian tangan tidak ada sabun, baru disediakan ketika ditegur petugas,” jelasnya.

Mamad menyebutkan, dari temuan tersebut terdapat 40 teguran lisan kepada pelanggar dan mengimbau Kepala Pasar Ciracas untuk menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, demi mencegah penularan.

Selain Pasar Ciracas, Operasi Pengendalian Lokasi Rawan Kerumunan juga dilakukan di Pasar Cibubur, Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kolong Jalan Layang Pasar Rebo dan Terminal Kampung Rambutan. (roby)